Ciri – ciri sistem politik Islam
Menngenai
ciri – ciri politik islam dapat kita batasi dengan tujuh ciri :
1.
Kekuasaan dipegang penuh oleh umat .
Umat ( rakyat ) yang menentukan piilihab terhadap jalannya
kekuasaan, dan persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang – orang
yang menjadi pilihannya . Mayoritais Ahlu – Sunnah, Mu’taszilah, Khowarij, dan
Najariyah mengatakan :” Sesungguhnya
cara penetapan Imamah atau kepemimpinan adalah melalui pemilihan dari umat “ 1.
Dengan demikian, umat merupakan pemilik kepemimpinan secara umum,
dia berhak memilih dab menncabut jabatan Imam ( pemimpin ). Dengan kata lain,
umat adalah pemilik utama kekuasaan tersebut .2
Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama’ Usul Fiqh
kenamaan. Diantaranya, ungkapan yang ditulis Dr. Muhammad Yusuf Musa ,”
Sesugguhnya sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimipin ( penguasa ) ,
karena pemimipin hanya sebagai wakilnya dalam menangani masalah – masalah agam
dan mengatur arusannya sesuai dengan syariat Allah Swt. Dengan demikian,
seorang pemimpin mendapatkan kekuasaan dari umat, dan umat dapat menasehati,
memberikan pengarahan, dan mengkritik bila hal itu dibutuhkan. Bahkan dia
berhak mencabut kekuasaan yang diberikan kepadanya apabila dia mendapatkan
alasan pencabutannya. Jadi, logikannya yang menjadi sumber otoritas adalah
orang yang mewakilkan dan bukan orang yang mewakilinya .3
2.
Masyarakat ikut berperan dan
bertanggung jawab .
Penegkan agama,pemakmuran dunia, serta pemaliharaan atas semua
kemaslahatan umum merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung jawab
penguasa saja 4. Dalil yang memperkuat
hal itu adalah bahwa Al – Qur’an telah berbicira tentang peran atau ( tugas )
tersebut kepada umat manusia dalam beberapa ayat, diantaranya :
“ Hai orang – orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang –
orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) kakrena Allah, menjadi saksi dengan
dalil ( Qs. Al – Maidah : 8 ).
Ayat Qur’an diatas memerintahkan pembentukan masyarakat yang
anggotanya saling memenuhi kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya
serta mengerahkan semua kekuatannya untuk melakukan perbaikan dan reformasi,
yaitu melalui pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Pelaksanaan amar ma’ruf nahi
munkar merupakan sesuatu yang dapat membendung semua aktifitas dan gerak
masyarakat dari kemungkaran – kemungakaran yang terjadi dijalan – jalan,
dipasar – pasar , sampai kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan
bawahannya . Sampai – sampai Imam Ghazali menganggapnya ( amar ma’ruf nahi
munkar ) sebagai kutub agama yang terbesar dalam agama.
3
Kebebasan adalah hak bagi semua
orang .
Pengekspresian manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain
dari akidah Tauhid. Pengucapan dua kalimat Syahadat yang menjadi ikrar
pengabdian dirinya hanya untuk Allah Swt semata, dan juga kebebasan dirinya
dari segala macam kekuasaaan manusia.” Allah Swt telah membuka jalan kepada
kita menuju kehendak – Nya saja , tapi Dia tidak memaksa kita untuk berjalan
sesuai dengan kehendak tersebut . Dia memberikan kebebasan kepada kita untuk
memilih. Dengan demikian , jika menghendaki kita dapat memilih jalan sesuai
dengna syari’at , sebagaimana kita juga dapat menempuh jalan yang bertentangan
dengan perintah – Nya seta mengabaikan syari’at – Nya . Tetapi kita akan
menanggung akibat dari semua tindakan kita tersebut, karena bagaimanapun wujud
pilihan tersebut akan berakibat kepada kita. ·
Diantara pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebasan
memilih dan berpendapat . Jadi, menurut Al –Qur’an tidak ada paksaan,
sebagaimana tertuang dalam beberapa ayat yang berbunyi :
“ Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama ( Islam) sesungguhnya
telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat . “ ( Qs. Al – Baqarah : 256
).
Dengan demikian, ketentuan islam tentang kebebasan berkeyakinan
adalah larangan bagi manusia untuk mempersempit seseorang hanya karena ia
berakidah lain dan berusaha untuk melaksanakan akidahnya kepada orang tersebut
. Pemakasaan suatu akidah merupakan suatu hal yang mustahil dan penghinaan
tehadap orang lain karena akidahnya merupakan suatu hal yang tidak dapat
diterima sama sekali. ·
Dengan deikian, kebebasan politik merupakan istilah modern , tidak
lain kecuali hanya cabang dari pokok kebebasan universal yang diberikan islam,
yaitu kebebasan manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, yang telah
ditetapkan dengan nash – nash baik dalam Al – Qur’an maupun dalam Hadist.
Sebagai dalil yang memperkuat hal tersebut, kita dapat sebutkan sebuah Hadist
Rasulullah Saw . Yang disampaiakan kepada para sahabatnya, “ Janganlah sekali –
kali salah seorang diantara kalian tidak berpendirian, ia mengatakan aku
bersama – sama dengan banyak orang, apabila mereka baik , maka aku baik Dan
apabila mereka jelek, maka akupun jelek ·.“
4.
Persamaan diantara semua manusia.
Sesungguhnya nenek moyang kita adalah satu. Kesemuanya diciptakan
min nafsin wahidah ( dari diri yang satu ) ( Qs. An- Nisa’ : 1 ). Dan semuanya
mendapat perlindungan dan penghormatan
yang telah ditetapkan dalam Al – Qur’an tanpa melihat kepada agama atau
ras . Rasulullah Saw . sendiri pada khutbah Wada’ telah mengisyaratkan kepada
makna kesatuan asal manusia . Beliau bersabda,” Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan
kalian adalah satu, dan ketahuilah bahwa Bapak kalian juga satu .” Sedangkan di
Al- Qur,an juga difirmankan :
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang kaki-
laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku –
suku supaya kamu saling mengenal . Ssesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal ( Qs. Al – Hujurat : 13 )
.
Secara lahiriyah, ayat tersebut ditujukan kepada seluruh umat
manusia. Ayat tersebut diberikan komentar oleh Ustadz Muhammad Izzah dalam
bukunya Al – Dustur Al – Qur’ni. Dia mengatakan, Ayat tersebut dimaksudkan
sebagai ketetapan tidak adanya perbedaan diantara sekaian manusia, dengan sebab
apapun.·
Sedangkan takwa yang diisyaratkan ayat diatas sebagai suatu
keutamaan sebagin manusia atas yang lainnya tidak mempunyai pengaruh terhadap
dasar persamaan dalam kehidupan manusia didunia, karena pengutamaan dengan
takwa tersebut akan diperhitungkan diakhirat dan bukan didunia, dihadapan Allah
Swt. Dan bukan diantara manusia yang demikian itu tidak dapat digambarkan
bahwasannya hal itu memiliki dampak terhadp aplikasi kaidah – kaidah syariat
dalanm kehidupan seluruh manusia. Dengan kata lain, hal itu tidak akan
berpengaruh terhadap penerapan dasar – dasar persamaan dihadapan hukum yang
telah ditetapkan oleh nash – nash syariat .
5.
Kelompok yang berbeda juga memiliki legalitas.
Sejak diputuskannya kesatuan dasar kemanusiaan dan
ditetapkannya kehormatan bagi setiap orang didalm Al – Qur’an, setiap orang
lain ( yang berbeda paham ) berhak mendapatkan perlindungan dan legalitas
sebagai manusia, ketika Nabi Muhammad Saw berdiri sebagai penghoormatan atas
seorang mayat yang diusung dihadapan beliau, dikatakan kepada beliau bahwa
mayat yang diusun dihadapn beliau adalh orang Yahudi, maka beliau menjawab, “
Bukankah ia manusia ?” Demikian halnya ketika Ali bin Abi Thalib r.a mengirim
surat kepada gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, beliau menulis dalam
surattersebut :” Tanamkanlah dalam hatimu kasih sayang, cinta, dan kelembutan kepada
rakyatmu ……. Sesungguhnya mereka ada dua golongan, baik meeka sebagai saudara
dalam agama, atau mitramu sesama makhluk.
6. Kezaliman mutlak tidak
diperbolehkan dan usaha meluruskannya adalah wajib.
Dalam islam, kezaliman tidak hanya termasuk dalam
kemungkaran dan dosa terbesar saja, juga tidak hanya merusak kemakmuran,
sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun. Tetapi lebih dari itu, kezaliman
merupakan tindakan yang memperkosa hak Allah Swt dan menghancurkan nilai –
nilai keadilan yang meerupakan tujuan dari diutusnya Rasul dan Nabi.
Allah Swt berfirman :” Agar membeeri peringatan orang –
orang yang zalim dan memberi kabar gembira kepada orang – orang yang berbuat
baik”. ( Qs. Al – Ahqaf : 12 ).
Nabi Muhammad Saw bersabda :” Seutama – utama jihad adalah
mengatakan yang hak kepada penguasa zalim”.
7. Undang – undang diatas
segalanya .
Legalitas kekuasaan dinegara islam tegak dan berlangsung
dengan usaha mengimplementasikan sistem undang – undang islam secara
keseluruhan, tanpa membedakan antara hukum –hukumnya yang mengatur tingkah laku
seorang muslim dalam kedudukannya sebagai anak bangsa dan hakim dengan nilai –
nilai pokok dan tujuan – tujuannya yang mulia, yang telah disebutkan didalam Al
– Qur’an dan Hadist.
Pada tingkat yang lebih tinggi, norma – norma syariat dan
ketundukan semua orang terhadapnya, baik dari pihak penegak maupun pelaku hukum
itu sendiri harus mendapatkan tempat yang lebih tinggi dari undang – undang,
kemandirian referensi syariat pada kekuasaan negara dan penegak hukum memerikan
jaminan penting dalam melawan kesewenang – wenangan kekuasaan eksekutif,
khususnya dinegar – negara berkembang, dimana kekuasaan tersebut adalah
pengambil keputusan parlemen serta menjalankannya demi tercapainya keinginan –
keinginan mereka sendiri .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar