BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Mendirikan
perusahaan dapat diartikan mendirikan usaha baru, pindah lokasi usaha
(relokasi), ataupun perluasan usaha (ekspansi) dari yang telah ada. Kegiatan
tersebut mungkin merupakan hal beru bagi seorang pengusaha, tetapi dapat juga
sebagai kegiatan yang telah beberapa kali dilakukan. Artinya waktu pengurusan
izin dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan usaha baru, relokasi,
dan perluasan relatif hampir sama.
Mendirikan suatu perusahaan adalah sebuah keputusan strategis.
Untuk itu, perlu dipelajari berbagai hal yang menjadi bahan pertimbangan. Pada
umumnya pertimbangan terutama dilihat dari sudut ekonomi, yaitu adanya peluang
pemasaran (barang dan jasa), ketersediaan barang baku (input) dan kemampuan
memproduksi secara ekonomis.
Industri agrikultur, ekstraktif, dan manufaktur yang memerlukan
faktor-faktor produksi dalam jumlah besar dan jangka waktu usaha yang lama
memerlukan perencanaan dan proyeksi usaha dalam jangka panjang. Sedangkan untuk
bidang perdagangan dan jasa, dapat dibuat perencanaan dan proyeksi yang lebih
pendek, karena lebih mudah melakukan perubahan kegiatan usaha.( Dr. Francis
tantri,2009. Pengantar bisnis:91)
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian perusahaan?
2.
Bagaimana bentuk kepemilikan bisnis
dalam perusahaan?
3.
Bagaimana prosedur pendirian perusahaan
secara umum?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari perusahaan
2.
Mengetahui bentuk-bentuk kepemilikan
bisnis dalam perusahaan
3.
Mengetahui prosedur pendirian perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian perusahaan
Menurut Webter’s Dictionary, perusahaan
adalah bussiness establishment or
commercial house, yaitu lembaga bisnis atau badan komersial. Sementara itu
banyak pakar ekonomi baik dari luar negri maupun dari indonesia sendiri, yang
mengajukan pendapat mengenai pengertian perusahaan.( Dr. Francis tantri,2009. Pengantar bisnis:3)
Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Menurut
J.C. Rietveldt
Perusahaan
atau Badan Usaha adalah suatu organisasi perusahaan yang ditujukan untuk
memperoleh pendapat atau penghasilan.
b. Menurut
Basu Swastha D.H. dan Ibnu Sukotjo W.
Perusahaan
adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinasi
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
c. Menurut
Murti Sumarni dan John Soeprihanto
Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyarakat.
Apabila
antara Ilmu Ekonomi dan Perusahaan dihubungkan, maka Ilmu Ekonomi Perusahaan
mempunyai pengertian sebagai berikut.
·
Ilmu yang mempelajari gejala-gejala
ekonomi di dalam perusahaan.
·
Bagian dari ilmu ekonomi mikro yang
mempelajari gejala-gejala perusahaan.(Dr. Francis tantri,2009. Pengantar bisnis:3)
2.2
Bentuk pemilikan Usaha
Bentuk usaha atau bentuk pemilikan
bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum, yang
dimaksud dengan berbadan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan
tersendiri terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya.
Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya diluar yang
tersebut dalam saham yang dimilikinya.
·
Usaha yang tidak berbentuk badan hukum:
·
Badan usaha perseorangan
·
Persekutuan firma
·
Persekutuan keomanditer
·
Usaha yang berbentuk badan hukum
·
Perseroan Terbatas (PT)
·
Koperasi
·
Yayasan
2.2.1 Perseorangan
Perusahaan
yang dimiliki dan dikelola atau diawasi oleh satu orang sebagai pemilik dan
bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Kekuatan:
·
Mudah mendirikannya
·
Tidak terikat ketat dengan hukum
·
Sifatnya sederhana
·
Laba diterima seluruhnya
·
Mudah dibubarkan
·
Biaya pendirian relatif ringan
·
Hubungan dengan pihak lain bersifat
pribadi
Kelemahan:
·
Utang di tanggung sendiri
·
Sumber modal terbatas pada pribadinya
·
Kemampuan manajemen atau mengurus
perusahaan terbatas
·
Resiko perusahaan di tanggung sendiri
·
Kemungkinan pengembangan sangat
tergangtung pada kemampuan yang bersangkutan
2.2.2
Firma (Fa)
Firma adalah
suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih,
dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak
digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk
memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang
Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya
satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala
resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Kekuatan:
·
Pendiriannya relatif mudah
·
Mempunyai kemampuan financial relatif lebih besar
karena sumber dana dari beberapa orang.
·
Dapat diadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian
para anggota.
·
Lebih mudah melakukan pengembangan usaha atau ekspansi
karena modal mudah dihimpun.
Kelemahan:
· Tanggung jawab tidak terbatas
·
Anggota firma berhak bertindak atas nama firma
·
Hal ini mengakibatkan segala tindakan anggota tersebut
menjadi tanggung jawab firma
·
Kontinuitas perusahaan tidak menentu
·
Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari satu
orang.
2.2.3
Persekutuan
komanditer
Menurut
pasal19 KUHD, persekutuan komanditer adalah persekutuan yang diadakan antara
seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk
selururuhnya, dengan seorang atau lebih peminjann uang(sekutu pasif). Menurut
pasal 20 KUHD, sekutu peminjam uang tidak bertanggung jawab secara pribadi.
2.2.4
Perseroan
terbatas
Menurut
undang-undang RI no.40 tahun 2007:
Pasal 1,
perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan nantinya adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengamn modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi dalam persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
ini serta peraturan pelaksanaannya. Organ
perseroan adalah rapat unum pemegang saham, dreksi, dewan komisaris. ( Pasal 1
ayat 2)
Perseroan
terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum
saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar
modal. (pasal 1 ayat 7). Dalam pasal 3
ayat 1 disebutkan: pemegang saham perseroan tidaak bertanggung jawab secara
pribadi atas ikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab
atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang dimiliki. Dalam Pasal 7 ayat 4 disebutkan: Perseroan
memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Pasal
31 Ayat 1:Modal dasar perseroan atas seluruh nilai nominal saham. Pasal 32 Ayat 1: Modal dasar Perseroan
paling sedikit Rp. 50.000.000 . Pasal 33
Ayat 1: Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 32 harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Ayat 2 modal ditempatkan dan
disetor penuh sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah.
Kekuatan
·
Saham dapat diperjualkan dengan mudah
·
Pemegang
saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang- hutang perusahaan
·
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Kelemahan
·
Biaya sangat mahal karena sudah dianggap sebagai
badan hukum
·
Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang
diperoleh lebih terbuka
·
Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih
lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Syarat
Pendirian PT
·
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para
pendiri (calon pemegang saham) dan Kartu Keluarga (KK) khusus untuk
jabatan Direktur/Direktur Utama.
·
Akta Pendirian yang dibuat
dihadapan Notaris.
·
Keterangan Domisili perusahaan
(perusahaan harus berdomisili di daerah perkantoran)
·
NPWP (pengurusan dilakukan di Kantor
Pelayanan Pajak dimana perusahaan tersebut akan berdomisili).
·
Pengajuan permohonan pengesahan
pendirian perseroan terbatas melalui Notaris.
·
Jangka waktu penyelesaian Surat
Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI kurang lebih 2 (dua)
minggu setelah data-data domisili dan NPWP diajukan oleh Notaris Yang
bersangkutan.
2.2.5
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip kperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang asas kekeluargaan. Yang sesuai denngan UU
Nomor 25 tahun 1992.
Fungsinya
·
Alat pendemokrasian ekonomi sosial.
·
Sebagai urat nadi bangsa Indonesia.
·
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat.
2.2.6
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahakan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 ayat 1).
Syarat menurut uu no 16 tahun 2001:
·
Terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
·
Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan
·
Tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
·
Yayasan tidak memiliki anggota
( diakses dari: http://dianmei.wordpress.com/2012/06/04/cara-mendirikan-perusahaan-terbatas-dan-cara-membubarkannya)
2.3
Langkah
- langkah Pendirian Perusahaan :
a.
.Melakukan
persiapan yang terdiri dari :
·
Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui
ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara
pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
·
Pengisian Formulir
·
Pengisian Surat Kuasa
b.
Memohon Akte Notaris
Untuk memohon akte notaris pada seorang penghadap
harus menyebut dan menunjukkan :
o
Nama penghadap
o
Alamat penghadap
o
Nama perusahaan
o
Alamat perusahaan
o
Maksud dan tujuan perusahaan
o
Modal yang digunakan
o
Pengurus persero
o
Nama-nama yang menjadi
o
Tahun buku
c.
Didaftarkan
ke Pengadilan Negeri,
Jika
akte notaris tersebut telah selesai, lalu didaftarkan ke pengadilan negeri
diwilayah perusahaan tersebut didirikan.
d.
Didaftarkan
ke Dinas Perekonomian
Untuk
memiliki izin tempat usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis
kepada walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan di lampiri:
·
Akte pendirian perusahaan
·
Denah atau gambar letak tempat usaha
·
Pendapat tentang keberatan tidaknya
terhadap usaha yang hendakn didirikan dari pemilik rumah ataun tanahn dan
tetanggan di sekitarnya.
Jika ada pernyataan keberatan dari
sesuatu pihak, maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan
permohonannya kepada walikotamadya dan terhadap keberatan ini diadakan
penelitian dan diseleseikan. Pihak-pihak yang keberatan di beri tahu tentang
maksudnya permohonan tersebut, selambat-lambatnya 30hari.
Sebelum
izin diberikan, Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari
instansi-instansi yang dianggap perlu. Saran/pertimbangan dari instansi
tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada
Walikotamadya. Terhadap jenis-jenis usaha yang langsung dapat diketahui bahwa
usaha tersebut tidak akan menimbulkan gangguan dapat langsung memberikan izin
tanpa mendapat pertimbangan lain. Izin diberikan atas nama pemohon. Dalam surat
izin dimuat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi/dipatuhi oleh pemegang
izin. Izin tempat usaha dapat dipindah tangankan dengan persetujuan
Walikotamadya. Dalam waktu 12 bulan pertama, kepada pemohon diberikan izin
tempat usaha sementara, waktu tersebut dipergunakan untuk memberikan kesempatan
kepada pemohon untuk dapat menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang wajib
dipenuhi instansi-instansi yang bersangkutan, apabila dalam waktu tersebut,
tempat usaha ternyata belum memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha
sementara dapat dicabut atau diperpanjang waktunya, dengan melihat
alasan-alasannya. Perpanjangan hanya berlaku 1 kali. Adapun untuk izin tetap
berlaku untuk massa 5 tahun. Setelah massa 5 tahun tersebut izin harus
diperbarui lagi.
Apabila
permohonan izin ditolak, maka disebut alasan-alasan penolakannya. Pemohon atau
orang-orang yang berkepeningan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan
tersebut dapat mengajukan banding kepada Walikotamadya selaku kepala wilayah,
dalam hal pengajuan banding dilakukan oleh orang lain selain pemohon izin
tempat usaha, oleh Walikotamadya selaku kepala wilayah segera diberitahukan
kepada pemohon izin tempat usaha tentang hal tersebut.
Kepada
pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan
penggolongan peredaran (oomset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin
dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.
Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
·
Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
Jika perseroan terbatas bergerak dalam
bidang industri, maka permohonan izinnya pada Kanwil Perindustrian di wilayah
Perseroan Terbatas tersebut didirikan menurut SK 254/M/SK/1980, yang
dikeluarkan tanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudangh
bahan baku dan bahan jadi.
Untuk memiliki izin usaha , pemohon
harus mengajukan surat permohonan izin usaha dengan menggunakan formulir yang
tersedia dan terlampiri:
1. Akte
pendirian perusahaan
2. Tanda
izin tempat usaha / HO
3. Keterangan
adat istiadat baik dari RT,RK dan camat setempat 3Xdaftar alat-alat yang
digunakan
4. Pas
foto ukuran 3X6 sebanyak 3 buah.
5. dan
surat yang asli diberi materai.
Setelah
surat permohonan izin usaha tersebut selesei oleh pemohon,lalu petugas
melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangkutan yang berkaitan dengan:
1. Luas
bangunan perusahaan
2. Bahan
baku/penolong
3. Jumlah
tenaga pria dan wanita
4. Kapasitas
produksi
5. Pendiri
perusahaan
6. Modal
perusahaan
Hasil
pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses oleh
Kanwil Perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan kemudian
baru keluar surat izin usaha yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai
tanggal surat izin tersebut dibuat. Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk
izin usaha, tergantung dari besar kecilnya perusahaan.
·
Didaftarkan di Kanwil Perdagangan
Jika perusahaan perseorangan bergerak dalam
perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada Kanwil Perdagangan di
wilayah perusahaan tersebut didirikan.
Untuk memiliki izin usaha, pengusaha harus
mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan menggunakan formulir yang
tersedia dam dilampiri:
1. Tanda
izin tempat usaha
2. Potokopi
kartu penduduk
3. Pas
foto ukuran : 3 X 4 = 3 lembar 2
X 3 = 2 lembar
Untuk
memperkuat pernyataan tersebut, oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang
harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte
notaris itu diisi penghadap, lalu notaris membacakan akte notaris, maka segera
notaris yang bersangkatun, penghadap dan para saksi, menanda tangani akte
notaris itu. Untuk akte notaris yang asli, tiap lembar diberi materai.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam
pendirian perusahaan seharusnya di perlukan beberapa aspek yang harus dipenuhi,
seperti halnya perizinan yang di lakukan oleh calon pemilik perusahaan kepada
walikotamadya, instansi-instansi yang terkait dengan pendirian perusahaan
tersebut, serta lingkungan sekitar yang akan didirikan perusahaan. tetapi
sebelum melakukan pendirian perusahaan sebaiknya memperhatikan:
·
Konsultasi , yang berguna untuk :
mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi
dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian
perusahaan.
·
Pengisian Formulir diantaranya:
a. Akte Pendirian Perusahaan
b. SK Kehakiman
c. DOmisili
d. Surat Keterangan Terdaftar Pajak
e. NPWP
f. SIUP
g. TDP
·
Pengisian Surat Kuasa
3.2
Saran
Dalam mendirikan perusahaan
sebaiknyacalon pemilik perusahaan harus mempunyai banyak kolega atau rekan
bisnis sebagai pemberi masukan kepada calon pemilik perusahaan, karena didalam
mendirikan perusahaan banyak tahapan yang harus dipenuhi serta banyaknya perizinan
yang harus kita dapat dari beberapa dinas yang sangat berpengaruh dalam
prosedur penbdirian perusahaan seperti halnuya dinas perdagangan,
perindustrian, perpajakan dan pihak-pihak lain yang bersangkutan.
DAFTAR
RUJUKAN
Alma, buchari.
2010. Pengantar Bisnis.
Bandung:Alfabeta
Madura, Jeff.
2007. Introduction To Business.
Jakarta:Salemba Empat
Sumarni, murti.
2005. pengantar bisnis.
Yogyakarta:Liberty
Tantri, Francis.
2009. Pengantar Bisnis. Jakarta:PT.Raja
Grafindo Rasada
http://www.malangkota.go.id/ho.html
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuswah lengkap sekali, saya juga sempat buat artikel ttg cara mendirikan perusahaan di http://www.amethystsuites.com/services/company-establishment/
BalasHapusKesimpulannya, dalam menciptakan dan memulai usaha baru sangat perlu untuk menyusun perencanaan bisnis secara sistematis. Dimana perencanaan bisnis atau business plan merupakan penelitian mengenai kegiatan organisasi sekarang dan yang akan datang dan menyusun kegiatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan. Perencanaan bisnis/business plan merupakan penelitian mengenai kegiatan organisasi sekarang dan yang akan datang dan menyusun kegiatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan. Perencanaan bisnis sangat erat hubungannya dengan wirausaha, sebab perencanaan bisnis ini dibuat agar hasil penciptaan usaha yang dibuat mendekati dengan kenyataannya.iharapkan dengan perencanaan bisnis yang baik maka perencanaan dengan kenyataannya memiliki perbedaan yang cukup kecil. Karena itu perencanaan bisnis ini dapat digunakan sebagai pedoman penciptaan usaha.
BalasHapusmaaf gan numpang promosi
BalasHapussilakan kunjungi ilmuteknik.id kami menyediakan info seputar teknik, dari teknik mesin, elektro, sipil, listrik dll
terima kasih
SITUS KAMI: WWW . GARNETQQ .
BalasHapusCOM
BONUS SETIAP HARI :0.5% TO SETIAP
HARI JAM 12 PEMBAGIAN BONUS
NYA+referall 0.2% setiap udang teman
bermain tambah 0.2%+++
-CARA MASUK WEB
KE WWW . SMSQQ . COM LALU
MASUK DALAM PERMAIN
ATAU
LINK ALTERNATIVE ; garnetqq.com
silahkan di coba bosq :)
-CARA DAFTAR NEW MEMBER;
Nama :
No Telp :
Nama Bank :
Nama Rekening :
Nomor Rekening :
Email :
User Name :
Password :
-CONTOH DAFTAR
NAMA :SANTI WINATA
NO TLEPON : +85577773548
NAMA BANK : SANTI WINATA
NAMA REKENING: SANTI WINATA
NO REKENING : 123 456 777 912
EMAIL :SANTI
WINATA888@GMAIL.COM
USER NAME :SANTI WINATA45
PASSWORD :12314aaaa
-CARA DAFTAR CONTOH ;
NAMA; ASLINYA
NO TLP YG ASLI
NAMA BANK BLM DAFTAR
PERMAINAN KITA;
NAMA REKENING YG BENAR DI BUKU
BANK YG BELUM DAFTAR
PERMAINAN KAMI
NOMOR REKENING YG BELUM
DAFTAR PERMAINAN KAMI
EMAIL LENGKAP DAN YG BELUM
PERNAH DI DAFTARKAN PERMAINAN
KAMI
USER NAME YG BENAR DAFTAR
WARNA HIJAU
PASWORD HARUS BENAR
CHAND PASWORD PASWORD HARUS
SAMA
-CONTOH KESALAHAN MEMBER
SUSAH DAFTAR ;
1.SEASON EXPAYER=DAFTAR HARUS
CEPAT
2. KODE VALIDASI=KODE SALAH
NOMOR ULANG KEMBALI , KETIKNYA
RESET KEMBALI
MASUK KODENYA
3. REKENING SUDAH
TERDAFTAR=CARA DAFTAR REKING
YG BELUM DAFTAR PERMAIN
SITUS KAMI
-CARA DEPO/STOR DANA ;
MASUK WWW . SMSQQ . COM
PERMAINAN LALU LIAT BAGIAN ATAS
KIRI NAMANYA
STOR DANA
LALU KLIK AJA NOMINAL BOS MAU
KALAU BISA NO MINAL UNIK YAH
BOSKU
CONTOHNYA : 50123 ISI FORM NYA
50123 JUGA YAH BOSKU BIAR BANK
ERROR BIAR
CEPET DI PROSES YAH BOSKU PAKE
NOMINAL UNIK SEPERTI ITU YAH
BOSKU^^
KALAU BANK ADA GANGGUAN
MINTA BUKTI TRASFER BIAR CEPAT
DI PROSES DEPO
MASUK YA BOSKU^^
-CARA WD /TARIK DANA ;
MASUK WWW . SMSQQ . COM
PERMAINAN LALU LIAT BAGIAN ATAS
KANAN NAMANYA
TARIK DANA
LALU KLIK AJA NOMINAL BOS MAU
DI TARIK CONTOHNYA : DANA YANG
DI TARIK
JADWAL BANK OFF LINE;
MANDIRI ; SENIN -JUMAT ; 22.45-
04.00 WIB
SABTU ;23.00-06.00 WIB
MINGGU ;23.00-05.00 WIB
DANAMON; SENIN-MINGGU TIDAK
ADA OFFLINE
BRI ; SENIN- MINGGU 22.20-04.30
WIB
BNI ; SENIN- MINGGU TIDAK ADA
OFFLINE
BCA ; SENIN-JUMAT ; 21.00-01.00 WIB
SABTU ; 22.00-23.15 WIB
- CARA REFERAL ;
silahkan bosq login terlebih dahulu di
akun nya bosq yha ..
setelah itu bosq bisa klik menu
Referensi yang ada di dalam akun nya
bosq yah ..
Lalu jika sudah di Klik akan muncul
Kode Refferal Anda ( Silahkan bosq isi
sesuai dan
seunik mungkin untuk nama refferal
nya yha bosq )
saya juga seorang pengusaha yang mampu menghidupkan kembali bisnis kayu sekarat melalui bantuan dewa yang dikirim pemberi pinjaman yang dikenal sebagai benjamin lee konsultan pinjaman. saya penduduk di yekaterinburg екатеринбург. baik Anda mencoba untuk memulai bisnis, melunasi hutang Anda, memperluas yang sudah ada, butuh uang untuk membeli persediaan. apakah Anda mengalami masalah dalam mencoba mendapatkan fasilitas kredit yang baik, saya ingin Anda tahu bahwa mr benjamin akan membantu Anda. apakah ini tempat yang tepat bagi Anda untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda karena saya adalah kesaksian hidup dan saya tidak bisa menyimpan ini untuk diri saya sendiri ketika orang lain mencari cara untuk diangkat secara finansial.. saya ingin Anda semua menghubungi tuhan ini mengirim pemberi pinjaman menggunakan perincian sebagaimana dinyatakan untuk menjadi bagian dari peluang besar ini email: 247officedept@gmail.com atau whatsapp/text +1-989-394-3740.
BalasHapus