Laman

Minggu, 24 Juli 2016

MAKALAH PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PENGANTAR BISNIS)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Mendirikan perusahaan dapat diartikan mendirikan usaha baru, pindah lokasi usaha (relokasi), ataupun perluasan usaha (ekspansi) dari yang telah ada. Kegiatan tersebut mungkin merupakan hal beru bagi seorang pengusaha, tetapi dapat juga sebagai kegiatan yang telah beberapa kali dilakukan. Artinya waktu pengurusan izin dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan usaha baru, relokasi, dan perluasan relatif hampir sama.
      Mendirikan suatu perusahaan adalah sebuah keputusan strategis. Untuk itu, perlu dipelajari berbagai hal yang menjadi bahan pertimbangan. Pada umumnya pertimbangan terutama dilihat dari sudut ekonomi, yaitu adanya peluang pemasaran (barang dan jasa), ketersediaan barang baku (input) dan kemampuan memproduksi secara ekonomis.
      Industri agrikultur, ekstraktif, dan manufaktur yang memerlukan faktor-faktor produksi dalam jumlah besar dan jangka waktu usaha yang lama memerlukan perencanaan dan proyeksi usaha dalam jangka panjang. Sedangkan untuk bidang perdagangan dan jasa, dapat dibuat perencanaan dan proyeksi yang lebih pendek, karena lebih mudah melakukan perubahan kegiatan usaha.( Dr. Francis tantri,2009. Pengantar bisnis:91)

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian perusahaan?
2.      Bagaimana bentuk kepemilikan bisnis dalam perusahaan?
3.      Bagaimana prosedur pendirian perusahaan secara umum?
1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari perusahaan
2.      Mengetahui bentuk-bentuk kepemilikan bisnis dalam perusahaan
3.      Mengetahui prosedur pendirian perusahaan

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian perusahaan
Menurut Webter’s Dictionary, perusahaan adalah bussiness establishment or commercial house, yaitu lembaga bisnis atau badan komersial. Sementara itu banyak pakar ekonomi baik dari luar negri maupun dari indonesia sendiri, yang mengajukan pendapat mengenai pengertian perusahaan.( Dr. Francis tantri,2009. Pengantar bisnis:3)
  Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Menurut J.C. Rietveldt
Perusahaan atau Badan Usaha adalah suatu organisasi perusahaan yang ditujukan untuk memperoleh pendapat atau penghasilan.
b.      Menurut Basu Swastha D.H. dan Ibnu Sukotjo W.
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinasi sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
c.       Menurut Murti Sumarni dan John Soeprihanto
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyarakat.
Apabila antara Ilmu Ekonomi dan Perusahaan dihubungkan, maka Ilmu Ekonomi Perusahaan mempunyai pengertian sebagai berikut.
·         Ilmu yang mempelajari gejala-gejala ekonomi di dalam perusahaan.
·         Bagian dari ilmu ekonomi mikro yang mempelajari gejala-gejala perusahaan.(Dr. Francis tantri,2009. Pengantar bisnis:3)


2.2  Bentuk pemilikan Usaha
            Bentuk usaha atau bentuk pemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum, yang dimaksud dengan berbadan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya diluar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya.
·         Usaha yang tidak berbentuk badan hukum:
·         Badan usaha perseorangan
·         Persekutuan firma
·         Persekutuan keomanditer
·         Usaha yang berbentuk badan hukum
·         Perseroan Terbatas (PT)
·         Koperasi
·         Yayasan

2.2.1 Perseorangan
Perusahaan yang dimiliki dan dikelola atau diawasi oleh satu orang sebagai pemilik dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Kekuatan:
·         Mudah mendirikannya
·         Tidak terikat ketat dengan hukum
·         Sifatnya sederhana
·         Laba diterima seluruhnya
·         Mudah dibubarkan
·         Biaya pendirian relatif ringan
·         Hubungan dengan pihak lain bersifat pribadi

Kelemahan:
·         Utang di tanggung sendiri
·         Sumber modal terbatas pada pribadinya
·         Kemampuan manajemen atau mengurus perusahaan terbatas
·         Resiko perusahaan di tanggung sendiri
·         Kemungkinan pengembangan sangat tergangtung pada kemampuan yang bersangkutan

2.2.2        Firma (Fa)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Kekuatan:
·         Pendiriannya relatif mudah
·         Mempunyai kemampuan financial relatif lebih besar karena sumber dana dari beberapa orang.
·         Dapat diadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para anggota.
·         Lebih mudah melakukan pengembangan usaha atau ekspansi karena modal mudah dihimpun.


Kelemahan:
·     Tanggung jawab tidak terbatas
·         Anggota firma berhak bertindak atas nama firma
·         Hal ini mengakibatkan segala tindakan anggota tersebut menjadi tanggung jawab firma
·         Kontinuitas perusahaan tidak menentu
·         Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari satu orang.

2.2.3        Persekutuan komanditer
Menurut pasal19 KUHD, persekutuan komanditer adalah persekutuan yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk selururuhnya, dengan seorang atau lebih peminjann uang(sekutu pasif). Menurut pasal 20 KUHD, sekutu peminjam uang tidak bertanggung jawab secara pribadi.
2.2.4        Perseroan terbatas
Menurut undang-undang RI no.40 tahun 2007:
Pasal 1, perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan nantinya adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengamn modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi dalam persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.      Organ perseroan adalah rapat unum pemegang saham, dreksi, dewan komisaris. ( Pasal 1 ayat 2)
Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. (pasal 1 ayat 7). Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan: pemegang saham perseroan tidaak bertanggung jawab secara pribadi atas ikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang dimiliki. Dalam Pasal 7 ayat 4 disebutkan: Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Pasal 31 Ayat 1:Modal dasar perseroan atas seluruh nilai nominal saham. Pasal 32 Ayat 1: Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000 . Pasal 33 Ayat 1: Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Ayat 2 modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Kekuatan
·         Saham dapat diperjualkan dengan mudah
·         Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-   hutang perusahaan
·         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Kelemahan
·           Biaya sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum
·           Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka
·           Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Syarat Pendirian PT
·         Kartu Tanda Penduduk (KTP)  para pendiri (calon pemegang saham) dan Kartu Keluarga (KK) khusus untuk jabatan  Direktur/Direktur   Utama.
·         Akta Pendirian yang dibuat dihadapan  Notaris.
·         Keterangan Domisili perusahaan (perusahaan harus berdomisili di daerah perkantoran)
·         NPWP (pengurusan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan tersebut akan berdomisili).
·         Pengajuan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas melalui Notaris.
·         Jangka waktu penyelesaian Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM  RI  kurang lebih 2 (dua) minggu  setelah data-data domisili dan NPWP diajukan oleh Notaris Yang bersangkutan.
2.2.5        Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip kperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang asas kekeluargaan. Yang sesuai denngan UU Nomor 25 tahun 1992.
Fungsinya
·            Alat pendemokrasian ekonomi sosial.
·            Sebagai urat nadi bangsa Indonesia.
·            Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.2.6        Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahakan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 ayat 1).
                        Syarat menurut uu no 16 tahun 2001:
·         Terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
·         Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan
·         Tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
·         Yayasan tidak memiliki anggota
( diakses dari: http://dianmei.wordpress.com/2012/06/04/cara-mendirikan-perusahaan-terbatas-dan-cara-membubarkannya)

2.3      Langkah - langkah Pendirian Perusahaan :
a.      .Melakukan persiapan yang terdiri dari :
·         Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
·         Pengisian Formulir
·         Pengisian Surat Kuasa
b.       Memohon Akte Notaris
Untuk memohon akte notaris pada seorang penghadap harus menyebut dan menunjukkan :
o   Nama penghadap
o   Alamat penghadap
o   Nama perusahaan
o   Alamat perusahaan
o   Maksud dan tujuan perusahaan
o   Modal yang digunakan
o   Pengurus persero
o   Nama-nama yang menjadi
o   Tahun buku

c.       Didaftarkan ke Pengadilan Negeri,
Jika akte notaris tersebut telah selesai, lalu didaftarkan ke pengadilan negeri diwilayah perusahaan tersebut didirikan.
d.      Didaftarkan ke Dinas Perekonomian
Untuk memiliki izin tempat usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan di lampiri:
·         Akte pendirian perusahaan
·         Denah atau gambar letak tempat usaha
·         Pendapat tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendakn didirikan dari pemilik rumah ataun tanahn dan tetanggan di sekitarnya.
Jika ada pernyataan keberatan dari sesuatu pihak, maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan permohonannya kepada walikotamadya dan terhadap keberatan ini diadakan penelitian dan diseleseikan. Pihak-pihak yang keberatan di beri tahu tentang maksudnya permohonan tersebut, selambat-lambatnya 30hari.
Sebelum izin diberikan, Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari instansi-instansi yang dianggap perlu. Saran/pertimbangan dari instansi tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada Walikotamadya. Terhadap jenis-jenis usaha yang langsung dapat diketahui bahwa usaha tersebut tidak akan menimbulkan gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa mendapat pertimbangan lain. Izin diberikan atas nama pemohon. Dalam surat izin dimuat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi/dipatuhi oleh pemegang izin. Izin tempat usaha dapat dipindah tangankan dengan persetujuan Walikotamadya. Dalam waktu 12 bulan pertama, kepada pemohon diberikan izin tempat usaha sementara, waktu tersebut dipergunakan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk dapat menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi instansi-instansi yang bersangkutan, apabila dalam waktu tersebut, tempat usaha ternyata belum memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha sementara dapat dicabut atau diperpanjang waktunya, dengan melihat alasan-alasannya. Perpanjangan hanya berlaku 1 kali. Adapun untuk izin tetap berlaku untuk massa 5 tahun. Setelah massa 5 tahun tersebut izin harus diperbarui lagi.
Apabila permohonan izin ditolak, maka disebut alasan-alasan penolakannya. Pemohon atau orang-orang yang berkepeningan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut dapat mengajukan banding kepada Walikotamadya selaku kepala wilayah, dalam hal pengajuan banding dilakukan oleh orang lain selain pemohon izin tempat usaha, oleh Walikotamadya selaku kepala wilayah segera diberitahukan kepada pemohon izin tempat usaha tentang hal tersebut.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (oomset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.  Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
·          Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
Jika perseroan terbatas bergerak dalam bidang industri, maka permohonan izinnya pada Kanwil Perindustrian di wilayah Perseroan Terbatas tersebut didirikan menurut SK 254/M/SK/1980, yang dikeluarkan tanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudangh bahan baku dan bahan jadi.
Untuk memiliki izin usaha , pemohon harus mengajukan surat permohonan izin usaha dengan menggunakan formulir yang tersedia dan terlampiri:
1.      Akte pendirian perusahaan
2.      Tanda izin tempat usaha / HO
3.      Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan camat setempat 3Xdaftar alat-alat yang digunakan
4.      Pas foto ukuran 3X6 sebanyak 3 buah.
5.      dan surat yang asli diberi materai.
Setelah surat permohonan izin usaha tersebut selesei oleh pemohon,lalu petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangkutan yang berkaitan dengan:
1.      Luas bangunan perusahaan
2.      Bahan baku/penolong
3.      Jumlah tenaga pria dan wanita
4.      Kapasitas produksi
5.      Pendiri perusahaan
6.      Modal perusahaan
Hasil pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses oleh Kanwil Perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan kemudian baru keluar surat izin usaha yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal surat izin tersebut dibuat. Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha, tergantung dari besar kecilnya perusahaan.
·         Didaftarkan di Kanwil Perdagangan
Jika perusahaan perseorangan bergerak dalam perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada Kanwil Perdagangan di wilayah perusahaan tersebut didirikan.
Untuk memiliki izin usaha, pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan menggunakan formulir yang tersedia dam dilampiri:
1.      Tanda izin tempat usaha
2.      Potokopi kartu penduduk
3.      Pas foto ukuran :   3 X 4 = 3 lembar                                                                                             2 X 3 = 2 lembar
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte notaris itu diisi penghadap, lalu notaris membacakan akte notaris, maka segera notaris yang bersangkatun, penghadap dan para saksi, menanda tangani akte notaris itu. Untuk akte notaris yang asli, tiap lembar diberi materai.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam pendirian perusahaan seharusnya di perlukan beberapa aspek yang harus dipenuhi, seperti halnya perizinan yang di lakukan oleh calon pemilik perusahaan kepada walikotamadya, instansi-instansi yang terkait dengan pendirian perusahaan tersebut, serta lingkungan sekitar yang akan didirikan perusahaan. tetapi sebelum melakukan pendirian perusahaan sebaiknya memperhatikan:
·         Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan.
·      Pengisian Formulir diantaranya:
 a. Akte Pendirian Perusahaan
b. SK Kehakiman
c. DOmisili
d. Surat Keterangan Terdaftar Pajak
e. NPWP
f. SIUP
g. TDP
·         Pengisian Surat Kuasa



3.2 Saran 
            Dalam mendirikan perusahaan sebaiknyacalon pemilik perusahaan harus mempunyai banyak kolega atau rekan bisnis sebagai pemberi masukan kepada calon pemilik perusahaan, karena didalam mendirikan perusahaan banyak tahapan yang harus dipenuhi serta banyaknya perizinan yang harus kita dapat dari beberapa dinas yang sangat berpengaruh dalam prosedur penbdirian perusahaan seperti halnuya dinas perdagangan, perindustrian, perpajakan dan pihak-pihak lain yang bersangkutan.
















DAFTAR RUJUKAN

Alma, buchari. 2010. Pengantar Bisnis. Bandung:Alfabeta
Madura, Jeff. 2007. Introduction To Business. Jakarta:Salemba Empat
Sumarni, murti. 2005. pengantar bisnis. Yogyakarta:Liberty
Tantri, Francis. 2009. Pengantar Bisnis. Jakarta:PT.Raja Grafindo Rasada
http://www.malangkota.go.id/ho.html

6 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. wah lengkap sekali, saya juga sempat buat artikel ttg cara mendirikan perusahaan di http://www.amethystsuites.com/services/company-establishment/

    BalasHapus
  3. Kesimpulannya, dalam menciptakan dan memulai usaha baru sangat perlu untuk menyusun perencanaan bisnis secara sistematis. Dimana perencanaan bisnis atau business plan merupakan penelitian mengenai kegiatan organisasi sekarang dan yang akan datang dan menyusun kegiatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan. Perencanaan bisnis/business plan merupakan penelitian mengenai kegiatan organisasi sekarang dan yang akan datang dan menyusun kegiatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan. Perencanaan bisnis sangat erat hubungannya dengan wirausaha, sebab perencanaan bisnis ini dibuat agar hasil penciptaan usaha yang dibuat mendekati dengan kenyataannya.iharapkan dengan perencanaan bisnis yang baik maka perencanaan dengan kenyataannya memiliki perbedaan yang cukup kecil. Karena itu perencanaan bisnis ini dapat digunakan sebagai pedoman penciptaan usaha.

    BalasHapus
  4. maaf gan numpang promosi
    silakan kunjungi ilmuteknik.id kami menyediakan info seputar teknik, dari teknik mesin, elektro, sipil, listrik dll
    terima kasih

    BalasHapus
  5. SITUS KAMI: WWW . GARNETQQ .

    COM
    BONUS SETIAP HARI :0.5% TO SETIAP

    HARI JAM 12 PEMBAGIAN BONUS

    NYA+referall 0.2% setiap udang teman

    bermain tambah 0.2%+++

    -CARA MASUK WEB
    KE WWW . SMSQQ . COM LALU

    MASUK DALAM PERMAIN
    ATAU
    LINK ALTERNATIVE ; garnetqq.com
    silahkan di coba bosq :)
    -CARA DAFTAR NEW MEMBER;
    Nama :
    No Telp :
    Nama Bank :
    Nama Rekening :
    Nomor Rekening :
    Email :
    User Name :
    Password :

    -CONTOH DAFTAR
    NAMA :SANTI WINATA
    NO TLEPON : +85577773548
    NAMA BANK : SANTI WINATA
    NAMA REKENING: SANTI WINATA
    NO REKENING : 123 456 777 912
    EMAIL :SANTI

    WINATA888@GMAIL.COM
    USER NAME :SANTI WINATA45
    PASSWORD :12314aaaa

    -CARA DAFTAR CONTOH ;
    NAMA; ASLINYA
    NO TLP YG ASLI
    NAMA BANK BLM DAFTAR

    PERMAINAN KITA;
    NAMA REKENING YG BENAR DI BUKU

    BANK YG BELUM DAFTAR

    PERMAINAN KAMI
    NOMOR REKENING YG BELUM

    DAFTAR PERMAINAN KAMI
    EMAIL LENGKAP DAN YG BELUM

    PERNAH DI DAFTARKAN PERMAINAN

    KAMI
    USER NAME YG BENAR DAFTAR

    WARNA HIJAU
    PASWORD HARUS BENAR
    CHAND PASWORD PASWORD HARUS

    SAMA

    -CONTOH KESALAHAN MEMBER

    SUSAH DAFTAR ;
    1.SEASON EXPAYER=DAFTAR HARUS

    CEPAT
    2. KODE VALIDASI=KODE SALAH

    NOMOR ULANG KEMBALI , KETIKNYA

    RESET KEMBALI
    MASUK KODENYA
    3. REKENING SUDAH

    TERDAFTAR=CARA DAFTAR REKING

    YG BELUM DAFTAR PERMAIN
    SITUS KAMI

    -CARA DEPO/STOR DANA ;
    MASUK WWW . SMSQQ . COM

    PERMAINAN LALU LIAT BAGIAN ATAS

    KIRI NAMANYA
    STOR DANA
    LALU KLIK AJA NOMINAL BOS MAU

    KALAU BISA NO MINAL UNIK YAH

    BOSKU
    CONTOHNYA : 50123 ISI FORM NYA

    50123 JUGA YAH BOSKU BIAR BANK

    ERROR BIAR
    CEPET DI PROSES YAH BOSKU PAKE

    NOMINAL UNIK SEPERTI ITU YAH

    BOSKU^^
    KALAU BANK ADA GANGGUAN

    MINTA BUKTI TRASFER BIAR CEPAT

    DI PROSES DEPO
    MASUK YA BOSKU^^

    -CARA WD /TARIK DANA ;
    MASUK WWW . SMSQQ . COM

    PERMAINAN LALU LIAT BAGIAN ATAS

    KANAN NAMANYA
    TARIK DANA
    LALU KLIK AJA NOMINAL BOS MAU

    DI TARIK CONTOHNYA : DANA YANG

    DI TARIK
    JADWAL BANK OFF LINE;
    MANDIRI ; SENIN -JUMAT ; 22.45-

    04.00 WIB
    SABTU ;23.00-06.00 WIB
    MINGGU ;23.00-05.00 WIB
    DANAMON; SENIN-MINGGU TIDAK

    ADA OFFLINE
    BRI ; SENIN- MINGGU 22.20-04.30

    WIB
    BNI ; SENIN- MINGGU TIDAK ADA

    OFFLINE
    BCA ; SENIN-JUMAT ; 21.00-01.00 WIB
    SABTU ; 22.00-23.15 WIB

    - CARA REFERAL ;

    silahkan bosq login terlebih dahulu di

    akun nya bosq yha ..
    setelah itu bosq bisa klik menu

    Referensi yang ada di dalam akun nya

    bosq yah ..
    Lalu jika sudah di Klik akan muncul

    Kode Refferal Anda ( Silahkan bosq isi

    sesuai dan
    seunik mungkin untuk nama refferal

    nya yha bosq )

    BalasHapus
  6. saya juga seorang pengusaha yang mampu menghidupkan kembali bisnis kayu sekarat melalui bantuan dewa yang dikirim pemberi pinjaman yang dikenal sebagai benjamin lee konsultan pinjaman. saya penduduk di yekaterinburg екатеринбург. baik Anda mencoba untuk memulai bisnis, melunasi hutang Anda, memperluas yang sudah ada, butuh uang untuk membeli persediaan. apakah Anda mengalami masalah dalam mencoba mendapatkan fasilitas kredit yang baik, saya ingin Anda tahu bahwa mr benjamin akan membantu Anda. apakah ini tempat yang tepat bagi Anda untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda karena saya adalah kesaksian hidup dan saya tidak bisa menyimpan ini untuk diri saya sendiri ketika orang lain mencari cara untuk diangkat secara finansial.. saya ingin Anda semua menghubungi tuhan ini mengirim pemberi pinjaman menggunakan perincian sebagaimana dinyatakan untuk menjadi bagian dari peluang besar ini email: 247officedept@gmail.com atau whatsapp/text +1-989-394-3740.

    BalasHapus