Laman

Sabtu, 02 Juli 2016

Makalah Sistem Pendidikan Nasional (Pengantar Pendidikan)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Pendidikan sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia karena mengingat pendidikan itu sendiri sangat berguna untuk kemajuan suatu bangsa dan negara.
Bedasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional maka pendidikan di Indonesia juga mempunyai beberapa tahapan – tahapan yang mengatur tentang pendidikan, dan disesuaikan dengan nilai – nilai dan kebudayaan bangsa Indonesia dan di jiwai Pancasila dan UUD 1945.

B.     Tujuan
Di harapkan setelah pembuatan makalah ini kita dapat memahami dan mengerti tentang sistem pendidikan nasional terutama kita dapat   :
1.      Menjelaskan apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional.
2.      Menjelaskan macam jalur, jenjang, dan jenis program pendidikan nasional Indonesia.
3.      Menjelaskan pengelolaan jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
4.      Menjelaskan upaya- upaya dan dilakukan untuk pengembangan sistem pendidikan nasional.
5.      Menjelaskan garis besar perkembangan aspek legal sistem pendidikan nasional.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan
1.      Kelembagaan Pendidikan
a.       Jalur Pendidikan
1)      Jalur Pendidikan Sekolah ( Formal )
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan ( pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi ). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan – ketetuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2)      Jalur Pendidikan Luar Sekolah ( Non - Formal )
Jalur pendidikan luar sekolah ( PLS ) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan bersinambungan, seperti keperamukaan berbagai kursus dan lain – lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, cultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan, dan keterampilan yang dapat di manfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya.
Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal, dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
b.      Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang  ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan perserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran.
1.      Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Di samping itu juga berfungsi mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengkuti pendidikan menengah.
2.      Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA ( Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ) atau satuan pendidikan yang sederajat.
Pendidikan menengah teriri atas pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan, dan pendidikan menengah keagamaan.
3.      Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.

LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan )      :
-          A3    Setara D III
-          A4    Setara D IV
-          A5    Setara sarjana plus sejumlah pengalaman


Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.       Jenis Program Pendidikan
1.       Pendidikan Umum
Pendidikan umum adalah pedidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat – tingkat akhir masa pendidikan.
2.       Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang memersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu.
3.       Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
4.       Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.
5.       Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajarna agama.
b.      Kurikulum Program Pendidikan
Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia olah raga pada zaman Yunani kuno. Curir dalam bahasa Yunani Kuno berarti “pelari” dan Curere artinya “tempat berpacu”. Kurikulum kemudian di artikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari. ( Nana Sujana, 1989 : 4 ).

Deskripsi yang diberikan oleh beberapa peulis, kurikulum di artikan sebagai:
-          Seperangkat mata pelajaran dan materi pelajaran yang terorganisir (Hyemen,1973 ).
-          Rencana kegiatan untuk menentukan pengajaran ( Macdonald, 1965 ).
-          Rencana untuk membelajarkan peserta didik ( Taba, 1962 ).
-          Pengalaman belajar ( Krug dan Edward A., 1956 )

Kurikulum mempunyai 2 aspek, yaitu            :
-          Aspek kesatuan nasional
-          Aspek lokal

Tujuan Pendidikan Nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 3, yaitu :
-          Terwujudnya bangsa yang cerdas.
-          Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-          Berbudi pekerti luhur.
-          Terampil dan berpengetahuan.
-          Sehat jasmani dan rohani.
-          Berkepribadian yang mantap dan mandiri.
-          Bertanggung jawab pada masyarakat dan kebangsaan.

Kaitan antara tujuan pendidikan nasional dengan tujuan satuan pendidikan tersebut dapat dilihat dalam bagan berikut    :
Filsafat/                   Tujuan Pend.         Tujuan                   Tujuan              Tujuan                          Dasar Negara      Nasional                   Institusional          Kurikuler          Instruksional.
Kegiatan kurikulum menjembembatani tujuan tersebut dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan/sekolah. Dalam hubungan ini Soedijarto (Soedijarto, 1991: 145) merinci kurikulum atas 5 tingkatan, yaitu            :
1.      Tujuan Intitusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan ( pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap) yang harus di kuasai oleh peserta didik dari suatu satuan pendidikan.
2.      Kerangka materi yang memberikan gambaran tentang bidang – bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik untuk menguasai serangkaian kemampuan yang disebut struktur program kurikulum.
3.      Garis besar materi dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP atau silabi.
4.      Panduan dan buku – buku pelajaran yang disusun untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran (pedoman guru dan buku paket belajar).
5.      Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi belajar mengajar.
Dari lima komponen tersebut jika dilihat secara keseluruhan dapat dikelompokkan atas: Tujuan pendidikan (butir 1), materi pemdidikan (butir 2 – 4), dan metodologi    (butir 5).


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari uraian pembahasan materi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa;
Sistem Pendidikan Nasional merupakan suatu tata kelola mengenai kependidikan nasional yang diatur oleh penyelenggara negara (Indonesia) melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab..
Jalur Kependidikan di Indonesia meliputi; Jalur Pendidikan Sekolah (formal) dan Jalur Pendidikan Luar Sekolah (non-formal). Kemudian Jenjang Pendidikan meliputi; Pendidikan Dasar yang menaungi jenjang SD serta SLTP dan atau yang sederajat, Pendidikan Menengah yang menaungi jenjang SLTA dan atau yang sederajat, dan yang terakhir ialah Pendidikan Tinggi yang menaungi jenjang Perguruan Tinggi dan yang sederajat.
Jenis Pendidikan di Indonesia meliputi; Pendidikan Umum yang mencakup tingkat SD,SLTP,SLTA dan Universitas. Pendidikan Kejuruan yang mencakup SMK dan sejenisnya yang mengutamakan keahlian bidang tertentu. Pendidikan Luar Biasa dikhususkan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental, misalkan SLB. Pendidikan Kedinasan, Pendidikan Keagamaan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar