BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Pendidikan sangat dibutuhkan oleh sebagian besar
masyarakat di Indonesia karena mengingat pendidikan itu sendiri sangat berguna
untuk kemajuan suatu bangsa dan negara.
Bedasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional maka pendidikan di Indonesia juga mempunyai beberapa tahapan – tahapan
yang mengatur tentang pendidikan, dan disesuaikan dengan nilai – nilai dan
kebudayaan bangsa Indonesia dan di jiwai Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Di harapkan setelah pembuatan makalah ini kita dapat
memahami dan mengerti tentang sistem pendidikan nasional terutama kita dapat :
1.
Menjelaskan
apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional.
2.
Menjelaskan
macam jalur, jenjang, dan jenis program pendidikan nasional Indonesia.
3.
Menjelaskan
pengelolaan jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
4.
Menjelaskan
upaya- upaya dan dilakukan untuk pengembangan sistem pendidikan nasional.
5.
Menjelaskan
garis besar perkembangan aspek legal sistem pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kelembagaan,
Program, dan Pengelolaan Pendidikan
1. Kelembagaan
Pendidikan
a.
Jalur
Pendidikan
1)
Jalur
Pendidikan Sekolah ( Formal )
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang
dan berkesinambungan ( pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi ). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan – ketetuan pemerintah,
dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2)
Jalur
Pendidikan Luar Sekolah ( Non - Formal )
Jalur pendidikan luar sekolah ( PLS ) merupakan
pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan bersinambungan,
seperti keperamukaan berbagai kursus dan lain – lain. PLS memberikan
kemungkinan perkembangan sosial, cultural seperti bahasa dan kesenian,
keagamaan, dan keterampilan yang dapat di manfaatkan oleh anggota masyarakat
untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya.
Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal, dalam
arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
b.
Jenjang
Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
berkelanjutan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan perserta didik serta keluasan dan kedalaman
bahan pengajaran.
1.
Jenjang
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan
bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Di samping itu juga berfungsi
mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengkuti pendidikan
menengah.
2.
Jenjang
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah
pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA ( Sekolah Lanjutan Tingkat Atas )
atau satuan pendidikan yang sederajat.
Pendidikan menengah teriri atas pendidikan menengah
umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa,
pendidikan menengah kedinasan, dan pendidikan menengah keagamaan.
3.
Jenjang
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan
menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian.
LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ) :
-
A3 Setara D III
-
A4 Setara D IV
-
A5 Setara sarjana plus sejumlah pengalaman
Program dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
1. Pendidikan Umum
Pendidikan umum adalah pedidikan yang mengutamakan
perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang
diwujudkan pada tingkat – tingkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang
memersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu.
3. Pendidikan Luar
Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau
mental.
4. Pendidikan
Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan
bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga
pemerintah nondepartemen.
5. Pendidikan
Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajarna agama.
b. Kurikulum Program Pendidikan
Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia olah raga
pada zaman Yunani kuno. Curir dalam
bahasa Yunani Kuno berarti “pelari” dan Curere
artinya “tempat berpacu”. Kurikulum kemudian di artikan “jarak yang harus
ditempuh” oleh pelari. ( Nana Sujana, 1989 : 4 ).
Deskripsi yang diberikan oleh beberapa peulis, kurikulum di artikan
sebagai:
-
Seperangkat
mata pelajaran dan materi pelajaran yang terorganisir (Hyemen,1973 ).
-
Rencana
kegiatan untuk menentukan pengajaran ( Macdonald, 1965 ).
-
Rencana
untuk membelajarkan peserta didik ( Taba, 1962 ).
-
Pengalaman
belajar ( Krug dan Edward A., 1956 )
Kurikulum mempunyai 2 aspek, yaitu :
-
Aspek
kesatuan nasional
-
Aspek
lokal
Tujuan Pendidikan Nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989
Pasal 3, yaitu :
-
Terwujudnya
bangsa yang cerdas.
-
Manusia
yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Berbudi
pekerti luhur.
-
Terampil
dan berpengetahuan.
-
Sehat
jasmani dan rohani.
-
Berkepribadian
yang mantap dan mandiri.
-
Bertanggung
jawab pada masyarakat dan kebangsaan.
Kaitan antara tujuan pendidikan nasional dengan tujuan
satuan pendidikan tersebut dapat dilihat dalam bagan berikut :




Kegiatan kurikulum menjembembatani tujuan tersebut
dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan/sekolah. Dalam hubungan ini
Soedijarto (Soedijarto, 1991: 145) merinci kurikulum atas 5 tingkatan, yaitu :
1.
Tujuan
Intitusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan ( pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan sikap) yang harus di kuasai oleh peserta didik dari
suatu satuan pendidikan.
2. Kerangka materi yang memberikan gambaran tentang
bidang – bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik untuk menguasai
serangkaian kemampuan yang disebut struktur program kurikulum.
3. Garis besar materi dari suatu bidang pelajaran yang
telah dipilih, biasa disebut GBPP atau silabi.
4. Panduan dan buku – buku pelajaran yang disusun untuk
menunjang terjadinya proses pembelajaran (pedoman guru dan buku paket belajar).
5. Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami
oleh peserta didik, yaitu strategi belajar mengajar.
Dari lima komponen tersebut jika dilihat secara
keseluruhan dapat dikelompokkan atas: Tujuan pendidikan (butir 1), materi
pemdidikan (butir 2 – 4), dan metodologi (butir 5).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan materi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa;
Sistem Pendidikan Nasional merupakan suatu tata kelola
mengenai kependidikan nasional yang diatur oleh penyelenggara negara
(Indonesia) melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya yang berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab..
Jalur Kependidikan di Indonesia meliputi; Jalur
Pendidikan Sekolah (formal) dan Jalur Pendidikan Luar Sekolah (non-formal).
Kemudian Jenjang Pendidikan meliputi; Pendidikan Dasar yang menaungi jenjang SD
serta SLTP dan atau yang sederajat, Pendidikan Menengah yang menaungi jenjang
SLTA dan atau yang sederajat, dan yang terakhir ialah Pendidikan Tinggi yang
menaungi jenjang Perguruan Tinggi dan yang sederajat.
Jenis Pendidikan di Indonesia meliputi; Pendidikan
Umum yang mencakup tingkat SD,SLTP,SLTA dan Universitas. Pendidikan Kejuruan
yang mencakup SMK dan sejenisnya yang mengutamakan keahlian bidang tertentu.
Pendidikan Luar Biasa dikhususkan untuk peserta didik yang menyandang kelainan
fisik dan atau mental, misalkan SLB. Pendidikan Kedinasan, Pendidikan
Keagamaan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar