MAKALAH BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam suatu bisnis terdapat faktor utama
yang menjalankan bisnis (pelaku bisnis) tersebut, yaitu manusia sebagai
pemilik, manager, pekerja, dan konsumen. Masyarakat memerlukan kehadiran bisnis
disamping untuk menyediakan barang dan jasa, juga sebagai tempat untuk mencari
pekerjaan. (Sumarni, Murti dan John Soeprihanto, Pengantar Bisnis, Yogyakarta: Liberty, 2003, hlm. 5).
Kegiatan bisnis sangat membantu
usaha-usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh perusahaan. Bisnis ini meliputi
semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang-barang melalui saluran produktif,
dari membeli barang mentah sampai menjual barang jadi. Pedagang yang khusus
melakukan pembelian dan penjualan, merupakan jalur penghubung antara produsen
dengan konsumen, dan membantu produsen mengatasi masalah-masalah pada saat
mencari konsumen, serta pada saat pembeli mencari produsen. (Swastha, Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta:
Liberty, 2002, hlm. 11).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
mendorong dunia usaha di Tanah Air untuk terus tumbuh. Pasalnya, tumbuhnya
dunia usaha akan memberi dampak yang positif bagi masyarakat dan Negara.
Menurut SBY, dalam Rapimnas Kadin ada dua topik yang akan dibahas, yakni peran, peluang dan kontribusi bisnis daerah bagi perkembangan daerah dan peran Kadin selaku pemangku kepentingan memperkuat ekonomi Indonesia.
"Saya nilai ini tepat dan relevan dengan apa yang kita hadapi. Itu juga sesuai dengan visi strategi dan kebijakan pemerintah. Karena itu, kita dukung dan mari kita sukseskan," tutur dia. Di samping itu, Presiden juga mengajak semua masyarakat, terutama pengusaha untuk mencermati perkembangan ekonomi dunia dan mempelajari tanda-tanda zaman. Dari tanda-tanda zaman tersebut akan ada keharusan untuk memikirkan kerja sama global agar ekonomi di masa depan lebih adil.
Menurut SBY, dalam Rapimnas Kadin ada dua topik yang akan dibahas, yakni peran, peluang dan kontribusi bisnis daerah bagi perkembangan daerah dan peran Kadin selaku pemangku kepentingan memperkuat ekonomi Indonesia.
"Saya nilai ini tepat dan relevan dengan apa yang kita hadapi. Itu juga sesuai dengan visi strategi dan kebijakan pemerintah. Karena itu, kita dukung dan mari kita sukseskan," tutur dia. Di samping itu, Presiden juga mengajak semua masyarakat, terutama pengusaha untuk mencermati perkembangan ekonomi dunia dan mempelajari tanda-tanda zaman. Dari tanda-tanda zaman tersebut akan ada keharusan untuk memikirkan kerja sama global agar ekonomi di masa depan lebih adil.
Dari uraian diatas perlu diketahui
betapa berpengaruhnya dunia usaha dalam suatu perekonomian, untuk lebih
memahami tentang hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil judul
“BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DI INDONESIA”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan
yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa alasan pendirian suatu usaha?
2. Faktor
apa saja yang harus diperhitungkan dalam pendirian suatu usaha?
3. Apa
saja jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia?
4. Bagaimana
ciri-ciri dari masing-masing jenis usaha tersebut?
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan badan usaha.
2. Untuk
mengetahui alasan pendirian suatu usaha.
3. Untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam pendirian suatu
usaha.
4. Untuk
mengetahui jenis-jenis badan usaha apa saja yang terdapat di Indoesia.
5. Untuk
mengetahui bagaimana ciri-ciri dari masing-masing usaha tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Badan Usaha
Adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian
suatu badan usaha adalah:
·
Untuk hidup,
·
Bebas dan tidak terikat,
·
Dorongan sosial,
·
Mendapat kekuasaan, atau
·
Melanjutkan usaha orang tua.
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan
di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT
adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih,
dll.
- Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.
Koperasi
Adalah
organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan,
pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
a. Jenis
Koperasi menurut fungsinya :
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b.
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat
- adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi
- adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi
- adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
·
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
·
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
·
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil
risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer
birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
·
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Yaitu
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Ø
Ciri-Ciri BUMN
·
Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan,
baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang
terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta
tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan
umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan
untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah
sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak
lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah
dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh
dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank
atau lembaga keuangan bukan bank.
Ø
Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepadapresiden
·
Pelaksanaan pendirian
dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk
saham
·
Sebagian atau seluruh
modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Organ persero adalah
RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham
dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian,
maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak mendapat
fasilitas negara
·
Tujuan utama memperoleh
keuntungan
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai
swasta
Pembagian
perseroan terbatas
·
Perseroan terbatas terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
·
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang
sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham
persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang
diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·
Persero yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
·
Persero yang bergerak
di bidang hankam negara
·
Persero yang diberi
tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·
Persero yang bergerak
di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi
Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini
telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Kebaikan
Persero Terbatas:
-
Pemegang saham
bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
-
Mudah mendapatkan
tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-
Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin.
-
Terdapat efesiensi
pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti
sewaktu-waktu melalui Rapat Umum.
-
Pemegang Saham
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-
Diatur dengan jelas
oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan
melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan Persero Terbatas:
-
Merupakan subjek pajak
tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
-
Kurang terjamin rahasia
perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-
Proses pendiriannya
membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-
Proses Pembubaran,
Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan
membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
b. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KA
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
·
memberikan pelayanan
kepada masyarakat
·
merupakan bagian dari
suatu departemen pemerintah
·
dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen
yang bersangkutan
·
status karyawannya
adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan):
·
Perjan RS Jantung
Harapan Kita
·
Perjan RS Cipto
Mangunkusumo
·
Perjan RS AB Harahap
Kita
·
Perjan RS Sanglah
·
Perjan RS Kariadi
·
Perjan RS M. Djamil
·
Perjan RS Fatmawati
·
Perjan RS Hasan Sadikin
·
Perjan RS Sardjito
·
Perjan RS M. Husein
·
Perjan RS Dr. Wahidin
·
Perjan RS Kanker
Dharmais
·
Perjan RS Persahabatan
·
Perjan Kereta Api(PJKA)
(sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
·
Perjan Pegadaian
(sekarang Perum Penggadaian)
c.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani kepentingan
masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan
sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah
pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan
untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·
Dapat menghimpun dana
dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli
atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat
(UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis
sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap
menjadi sumber korupsi,
yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi
dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha
dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
·
Memberi kemudahan
kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar
atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas
dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun
non migas.
·
Menghimpun dana untuk
mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
1) Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
a. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kebaikan:
-
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja
diantara para anggota
-
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak
memerlukan Akta Pendirian
-
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan:
-
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
-
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus
ditangung bersama anggota lainnya
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
b. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan :
-
Kemampuan manajemen lebih besar
-
Proses pendirianya relatif mudah
-
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
-
Mudah memperoleh kredit
-
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
Keburukan :
-
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung
tidak terbatas
-
Sulit menarik kembali modal
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
2) Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
4. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai
berikut:
·
Pemerintah
memegang hak
atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah berkedudukan
sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara
yang berwenang
·
Melayani kepentingan umum, selain mencari
keuntungan
·
Sebagai stabillisator
perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber
pemasukan negara
·
Seluruh atau sebagian
besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi bertanggung
jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
·
Memberikan sumbangsih pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas
negara
·
Mengejar dan mencari
keuntungan
·
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
·
Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah
- Bentuk-bentuk Badan Usaha lain
a. Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerja
sama antara beberapa perusahaan yang beralsal dari beberapa Negara, menjadi
satu oerusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih
padat. Menurut UUPMA no.1 tahun 1967, menyebutkan bahwa perusahaan patungan
harus terbentuk perseroan terbatas (PT)
b. Trust
Terbentuknya
trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan
masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri sehingga gabungan
dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru dan trust dapat
mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab anggota sebatas modal yang
ditanamkan.
c. Holding
company
Holding
company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat
finansialnya, kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan yang lain.
d. Sindikat
Yaitu,
suatu kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di
bawah suatu perjanjian. Dalam sindikat masing-masing anggota dapat menjual
hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
Perjanjian
sindikat terdiri atas:
(1) Perjanjian
yang dibuat bersama sama dengan perusahaan yang sahamnya akan dibeli oleh
sindikat. Tujuannya untuk dijual lagi apabila menguntungkan.
(2) Perjanjian
yang menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau
menanggung rugi, disesuaikan dengan modal yang mereka tanamkan.
e. Kartel
Merupakan
bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian
tertentu yang tetap berdiri sendiri.
Ada
beberapa jenis kartel sesuai dengan macam perjanjiannya:
-
Kartel daerah
Masing-masing
perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya
sendiri-sendiri.
-
Kartel Produksi
Masing-masing
perusahaan mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing
perusahaan.
-
Kartel Kondisi
-
Dalam kartel ini yang
diatur adalah mengenai syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan
barang dan tempat penjualan serta masalah pemberian potongan harga.
-
Kartel Harga
Kartel ini mengatur tentang penetapan harga minimum
dari barang yang dijual.
-
Kartel Pembagian Laba
Perjanjian dalam kartel
ini menentukan cara pembagian laba untuk masing-masing anggota.
f. Perusahaan
asuransi
Bisnis
asuransi dapat dimiliki oleh pemerintahan maupun oleh swasta. Perusahaan
asuransi bisa berbentuk perseroan terbatas, firma atau penanggung perseroan.
Definisi asuransi terdapat pada kitab UU Hukum Perniagaan Pasal 246.
-
Asuransi Swasta
terdapat 2 kelompok :
1. Asuransi Jiwa
(Annuitet) menyediakan uang pada waktu
meninggalnya tertanggung untuk biaya pemakaman dan untuk melanjutkan
penghasilan bagi para ahli warisnya.
2. Asuransi Harta
dimaksud untuk pengelompokkan, bila kerugian timbul karena sebab – sebab yang
bukan jiwa, cacat atau kematian, haruslah diasuransukan pada perusahaan asurasi
harta. Contohnya : Asuransi Kerusakan barang, Asuransi kesehatan, Asuransi
Jaminan.
·
Asuransi Pemerintah
terdapat 2 kelompok :
1. Asuransi
Sukarela meliputi asuransi deposito, tabungan, pinjaman, hipotek dan asuransi
pinjaman untuk perbaikan harta tetep.
2. Asuransi
Wajib yaitu asuransi yang mengaharuskan masyarakat untuk memasukiunya dan biasa
disebut asuransi sosial.
g. Leasing(
sewa guna usaha)
Adalah
suatu kegiatan pembiayaan barang – barang modal yang digunakan oleh penyewa
guna usaha (lessee) selama jangka
waktu tertentu yang memungkinkan pihak lessee
untuk memebayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan
dana yang berasal dari pendapatan barang modalyang bersangkutan.
h. Franchise
(wara laba)
Adalah
pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak
pemilik hak guna nama (franchisor) memeberikan
lisensi atas sejumlah penyalur atau penerima hak guna nama (franchisee) untuk memasarkan suatu produk / jasa dan melakukan
bisnis yang dikembangkan oleh franchisor dengan
menggunakn merk nama, merk dagang, merk jasa, keahlian khusus dan cara
mrlakukan bisnis yang dimiliki oleh franchishor.
i.
Perusahaan modal
ventura
Merupakan
kegiatan usaha yang khusus bergerak dibidang pernyertaan modal saham untuk
memebantu kalangan usaha yang mengalami kesulitan modal dari bank.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
-
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
-
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah:
·
Untuk hidup,
·
Bebas dan tidak terikat,
·
Dorongan sosial,
·
Mendapat kekuasaan, atau
·
Melanjutkan usaha orang tua.
-
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan
di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih,
dll.
-
Bentuk badan usaha ada
beberapa jenis antara lain, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
B.
SARAN
Sebagai
seorang pelaku bisnis harus mengetahui, mengerti, dan memahami tentang
bagaimana bentuk-bentuk usaha dan kondisi yang ada di lapangan secara baik,
serta memahami peran dalam masing-masing bentuk usaha. Karena hal ini akan berakibat
bukan hanya pada saat pendirian usaha tetapi untuk kelangsungan jangka panjang
perusahaanya dalam memilih betuk usaha mana yang akan didirikan.
DAFTAR PUSTAKA
-
Julaiha, Putri. 2012. Badan Usaha. (online),
(http://putrijulaiha.blogspot.com/2012/03/badanusaha.html), diakses 24 September 2012.
-
Nurdin, Muh. 2007.
Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
-
Okezone. 9 Nopember
2012. Badan Usaha di Indonesia. (online),
(http://economy.okezone.com/read/2012/10/02/320/697983/sby-terus-sokong-pertumbuhan-dunia-usaha),
diakses 9 Nopember 2012.
-
Sudarsono. 1988.
Pengantar ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S
-
Sumarni, Murti dan John
Soeprihanto, Pengantar Bisnis, Yogyakarta:
Liberty,
2003.
-
Swastha, Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta:
Liberty, 2002.
-
Wikipedia. 2012. Badan Usaha. (online),
(http://wikipedia.com), diakses 24 September
2012.
Makasih ya kak sangat membantu 😆😊😇
BalasHapusIya sama sama, semoga bermanfaat :)
HapusApakah Anda sedang mengalami kesulitan keuangan? Maka artikel ini cocok untuk Anda. Pinjaman saya disetujui oleh Bapak Pedro, yang merupakan tawaran pinjaman dari perusahaan pinjamannya ketika bank menolak pengajuan pinjaman saya karena kredit saya buruk, tetapi Pedro dan perusahaan pinjamannya memberi saya pinjaman sebesar 7 juta DOLAR AS dengan suku bunga 3%. Saya sangat berterima kasih dan ingin berbagi semua ini dengan Anda yang sedang mencari jenis pinjaman apa pun. Hubungi kantor pinjaman Pedro langsung melalui alamat email: pedroloanss@gmail.com atau whatsapp dia di: +393510140339.
BalasHapus