Laman

Jumat, 15 Juli 2016

Makalah Bentuk Bentuk Badan Usaha (Pengantar Bisnis)



MAKALAH BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam suatu bisnis terdapat faktor utama yang menjalankan bisnis (pelaku bisnis) tersebut, yaitu manusia sebagai pemilik, manager, pekerja, dan konsumen. Masyarakat memerlukan kehadiran bisnis disamping untuk menyediakan barang dan jasa, juga sebagai tempat untuk mencari pekerjaan. (Sumarni, Murti dan John Soeprihanto, Pengantar Bisnis, Yogyakarta: Liberty, 2003, hlm. 5).
Kegiatan bisnis sangat membantu usaha-usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh perusahaan. Bisnis ini meliputi semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang-barang melalui saluran produktif, dari membeli barang mentah sampai menjual barang jadi. Pedagang yang khusus melakukan pembelian dan penjualan, merupakan jalur penghubung antara produsen dengan konsumen, dan membantu produsen mengatasi masalah-masalah pada saat mencari konsumen, serta pada saat pembeli mencari produsen. (Swastha, Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 2002, hlm. 11).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendorong dunia usaha di Tanah Air untuk terus tumbuh. Pasalnya, tumbuhnya dunia usaha akan memberi dampak yang positif bagi masyarakat dan Negara.
Menurut SBY, dalam Rapimnas Kadin ada dua topik yang akan dibahas, yakni peran, peluang dan kontribusi bisnis daerah  bagi perkembangan daerah dan peran Kadin selaku pemangku kepentingan memperkuat ekonomi Indonesia.
"Saya nilai ini tepat dan relevan dengan apa yang kita hadapi. Itu juga sesuai dengan visi strategi dan kebijakan pemerintah. Karena itu, kita dukung dan mari kita sukseskan," tutur dia. Di samping itu, Presiden juga mengajak semua masyarakat, terutama pengusaha untuk mencermati perkembangan ekonomi dunia dan mempelajari tanda-tanda zaman. Dari tanda-tanda zaman tersebut akan ada keharusan untuk memikirkan kerja sama global agar ekonomi di masa depan lebih adil.
Dari uraian diatas perlu diketahui betapa berpengaruhnya dunia usaha dalam suatu perekonomian, untuk lebih memahami tentang hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil judul “BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DI INDONESIA”.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.       Apa alasan pendirian suatu usaha?
2.      Faktor apa saja yang harus diperhitungkan dalam pendirian suatu usaha?
3.      Apa saja jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia?
4.      Bagaimana ciri-ciri dari masing-masing jenis usaha tersebut?

C.    TUJUAN
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan badan usaha.
2.      Untuk mengetahui alasan pendirian suatu usaha.
3.      Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam pendirian suatu usaha.
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis badan usaha apa saja yang terdapat di Indoesia.
5.      Untuk mengetahui bagaimana ciri-ciri dari masing-masing usaha tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Badan Usaha
Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah:
·         Untuk hidup,
·         Bebas dan tidak terikat,
·         Dorongan sosial,
·         Mendapat kekuasaan, atau
·         Melanjutkan usaha orang tua.
Faktor-faktor  yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1.      Barang dan Jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan Tenaga Kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
  1. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.    Koperasi
Adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·         Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
a.    Jenis Koperasi menurut fungsinya :
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c.       Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
·         Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
·         Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
·         Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Yaitu badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Ø  Ciri-Ciri BUMN
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Ø   Jenis-Jenis BUMN
a.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepadapresiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·         Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·         Tidak mendapat fasilitas negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus pegawai swasta
Pembagian perseroan terbatas
·         Perseroan terbatas terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
·         Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·         Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·         Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·         Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·         Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·         Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Kebaikan Persero Terbatas:
-          Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
-          Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-          Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
-          Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum.
-          Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
-          Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan Persero Terbatas:
-          Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
-          Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-          Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-          Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
b.      Perusahaan Jawatan (Perjan)


Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KA   
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·         memberikan pelayanan kepada masyarakat
·         merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·         dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·         status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·         Perjan RS Jantung Harapan Kita
·         Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·         Perjan RS AB Harahap Kita
·         Perjan RS Sanglah
·         Perjan RS Kariadi
·         Perjan RS M. Djamil
·         Perjan RS Fatmawati
·         Perjan RS Hasan Sadikin
·         Perjan RS Sardjito
·         Perjan RS M. Husein
·         Perjan RS Dr. Wahidin
·         Perjan RS Kanker Dharmais
·         Perjan RS Persahabatan
·         Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
·         Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)           
c.         Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
3.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas 
1)   Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
a.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kebaikan:
-          Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
-          Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
-          Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan:
-          Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
-          Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
b.      Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan :
-          Kemampuan manajemen lebih besar
-          Proses pendirianya relatif mudah
-          Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
-          Mudah memperoleh kredit
-          Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Keburukan :
-          Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
-          Sulit menarik kembali modal
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
2)      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
4.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·         Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·         Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·         Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·         Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·         Sebagai sumber pemasukan negara
·         Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·         Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
·         Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·         Mengejar dan mencari keuntungan
·         Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·         Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·         Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
  1. Bentuk-bentuk Badan Usaha lain
a.        Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerja sama antara beberapa perusahaan yang beralsal dari beberapa Negara, menjadi satu oerusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Menurut UUPMA no.1 tahun 1967, menyebutkan bahwa perusahaan patungan harus terbentuk perseroan terbatas (PT)
b.      Trust
Terbentuknya trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru dan trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab anggota sebatas modal yang ditanamkan.
c.       Holding company
Holding company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya, kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan yang lain.

d.      Sindikat
Yaitu, suatu kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian. Dalam sindikat masing-masing anggota dapat menjual hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
Perjanjian sindikat terdiri atas:
(1)   Perjanjian yang dibuat bersama sama dengan perusahaan yang sahamnya akan dibeli oleh sindikat. Tujuannya untuk dijual lagi apabila menguntungkan.
(2)   Perjanjian yang menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi, disesuaikan dengan modal yang mereka tanamkan.

e.       Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu yang tetap berdiri sendiri.
Ada beberapa jenis kartel sesuai dengan macam perjanjiannya:
-          Kartel daerah
Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya sendiri-sendiri.
-          Kartel Produksi
Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing perusahaan.
-          Kartel Kondisi
-          Dalam kartel ini yang diatur adalah mengenai syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang dan tempat penjualan serta masalah pemberian potongan harga.
-          Kartel Harga
Kartel  ini mengatur tentang penetapan harga minimum dari barang yang dijual.
-          Kartel Pembagian Laba
Perjanjian dalam kartel ini menentukan cara pembagian laba untuk masing-masing anggota.
f.       Perusahaan asuransi
Bisnis asuransi dapat dimiliki oleh pemerintahan maupun oleh swasta. Perusahaan asuransi bisa berbentuk perseroan terbatas, firma atau penanggung perseroan. Definisi asuransi terdapat pada kitab UU Hukum Perniagaan Pasal 246.
-          Asuransi Swasta terdapat 2 kelompok :
1.      Asuransi Jiwa (Annuitet) menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya pemakaman dan untuk melanjutkan penghasilan bagi para ahli warisnya.
2.      Asuransi Harta dimaksud untuk pengelompokkan, bila kerugian timbul karena sebab – sebab yang bukan jiwa, cacat atau kematian, haruslah diasuransukan pada perusahaan asurasi harta. Contohnya : Asuransi Kerusakan barang, Asuransi kesehatan, Asuransi Jaminan.
·         Asuransi Pemerintah terdapat 2 kelompok :
1.      Asuransi Sukarela meliputi asuransi deposito, tabungan, pinjaman, hipotek dan asuransi pinjaman untuk perbaikan harta tetep.
2.      Asuransi Wajib yaitu asuransi yang mengaharuskan masyarakat untuk memasukiunya dan biasa disebut asuransi sosial.
g.      Leasing( sewa guna usaha)
Adalah suatu kegiatan pembiayaan barang – barang modal yang digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak lessee untuk memebayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modalyang bersangkutan.


h.      Franchise (wara laba)
Adalah pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak pemilik hak guna nama (franchisor) memeberikan lisensi atas sejumlah penyalur atau penerima hak guna nama (franchisee) untuk memasarkan suatu produk / jasa dan melakukan bisnis yang dikembangkan oleh franchisor dengan menggunakn merk nama, merk dagang, merk jasa, keahlian khusus dan cara mrlakukan bisnis yang dimiliki oleh franchishor.
i.        Perusahaan modal ventura
Merupakan kegiatan usaha yang khusus bergerak dibidang pernyertaan modal saham untuk memebantu kalangan usaha yang mengalami kesulitan modal dari bank.












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

-          Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
-          Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah:
·         Untuk hidup,
·         Bebas dan tidak terikat,
·         Dorongan sosial,
·         Mendapat kekuasaan, atau
·         Melanjutkan usaha orang tua.
-       Faktor-faktor  yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1.      Barang dan Jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan Tenaga Kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
-          Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

B.     SARAN
Sebagai seorang pelaku bisnis harus mengetahui, mengerti, dan memahami tentang bagaimana bentuk-bentuk usaha dan kondisi yang ada di lapangan secara baik, serta memahami peran dalam masing-masing bentuk usaha. Karena hal ini akan berakibat bukan hanya pada saat pendirian usaha tetapi untuk kelangsungan jangka panjang perusahaanya dalam memilih betuk usaha mana yang akan didirikan.






















DAFTAR PUSTAKA
-          Julaiha, Putri. 2012. Badan Usaha. (online),
-          Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
-          Okezone. 9 Nopember 2012. Badan Usaha di Indonesia. (online),
-          Sudarsono. 1988. Pengantar ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S
-          Sumarni, Murti dan John Soeprihanto, Pengantar Bisnis, Yogyakarta: Liberty,
2003.
-          Swastha, Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 2002.
-          Wikipedia. 2012. Badan Usaha. (online),
(http://wikipedia.com), diakses 24 September 2012.

2 komentar: